Selasa, 05 Juli 2011

pentingnya program pendidikan anti kekerasan

Pentingnya Program Pendidikan Anti Kekerasan

Perilaku kekerasan semakin hari semakin nampak, dan sungguh sangat mengganggu ketenteraman hidup kita. Jika hal ini dibiarkan, tidak ada upaya sistematik untuk mencegahnya, tidak mustahil kita sebagai bangsa akan menderita rugi oleh karenanya. Kita akan menuai akibat buruk dari maraknya perilaku kekerasan di masyarakat kita baik dilihat dari kacamata nasional maupun internasional.  
Saat ini kita sebagai bangsa sudah dituding oleh beberapa Negara lain sebagai sarang teroris, terlepas dari benar tidaknya tudingan itu. Dalam era global seperti saat ini arus Informasi, orang, produk, jasa, amat sangat bebas, tidak bisa dibendung lagi. Keadaan ini juga akan mendorong suburnya perilaku kekerasan dalam masyarakat kita. Melalui arus informasi, produk, jasa, yang bebas itulah pesan-pesan kekerasan ikut masuk ke dalam sistem kehidupan masyarakat  kita secara tidak sadar, bagaikan aliran darah dalam tubuh kita: mengalir dan beredar tanpa henti, tetapi tak pernah kita sadari.
Perilaku kekerasan tidak mungkin terjadi dengan tiba-tiba. Sese-orang menampilkan perilaku itu merupakan hasil belajar juga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika demikian halnya, pendidikan kita harus peduli terhadap upaya untuk mencegah perilaku kekerasan secara dini melalui program pendidikan agar budaya damai, sikap toleransi, empati, dan sebagainya dapat ditanamkan kepada peserta didik semenjak mereka berada di tingkat pendidikan pra sekolah maupun pada tingkat pendidikan dasar. Upaya pencegahan kekerasan melalui program pendidikan amat penting, jika kita mengacu hasil Penelitian Komisi Carnigie untuk Pencegahan Konflik yang Mematikan baru-baru ini. Komisi itu menyimpulkan hasil penelitiannya: (1) berbagai bentuk konflik yang mematikan bukan tidak mungkin untuk dapat dihindarkan; (2) kebutuhan untuk mencegah conflik yang mematikan semakin urgen; dan  (3) pen-cegahan konflik yang mematikan adalah sangat mungkin untuk dapat dilakukan. Namun, persoalan yang sering dihadapi dalam pencegahan konflik yang kemudian berakibat munculnya berbagai bentuk kekerasan ialah dibiarkannya konflik itu terjadi tanpa ada upaya pencegahan yang bersifat kultural, edukatif, dan pedagogis. Dunia ini dalam keadaan bahaya bukan karena adanya kelompok orang tertentu melakukan berbagai kekerasan, tetapi justru disebabkan oleh orang-orang yang tahu adanya berbagai kekerasan tetapi tidak melakukan pencegahan apapun.
Dunia pendidikan sangat memungkinkan untuk membudayakan pemecahan konflik yang akhirnya dapat mencegah perilaku kekerasan. Secara teoritik ada banyak cara untuk memecahkan konflik seperti: menyerah begitu saja dengan segala kerendahan hati, melarikan diri dari persoalan yang mengakibatkan konflik, membalas musuh dengan ke-kuatan dan kekerasan yang jauh lebih dahsyat, menuntut melalui jalur hukum, dsb. Cara-cara tersebut sering tidak efektif, dan selalu ada yang menjadi korban. Saat ini ada gerakan pemecahan konflik yang kemudian sering disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Dalam perkembangannya, ADR kemudian juga lebih populer disebut dengan conflict resolution (Resolusi Konflik). Bentuk-bentuk Resolusi Konflik inilah yang perlu kita jadikan sebagai program pendidikan integratif agar para siswa sebagai calon pewaris dan generasi penerus tata kehidupan masyarakat memiliki budaya damai dan mampu menegakkan perilaku anti kekerasan. Hanya melalui generasi penerus yang mampu menegakkan budaya damai dan anti kekerasanlah kita akan berhasil membangun masyarakat masa depan yang bisa tumbuh secara beradab dan demokratis. Sebaliknya generasi penerus yang tidak mampu melakukan resolusi konflik akan terdorong ke kawasan kehidupan masyarakat yang anarkis dan dalam jangka panjang masyarakat yang demikian itu akan terisolir dari percaturan global.
Berbagai bentuk resolusi konflik yang dapat diintegrasikan dalam program pendidikan antara lain: (1) negosiasi; (2) mediasi; (3) arbitrasi; (4) mediasi-arbitrasi; (5) konferensi komunitas;  dan (6) mediasi teman sebaya. Negosiasi merupakan salah satu bentuk resolusi konflik yang dapat dilakukan dengan cara berdiskusi antara dua atau lebih orang yang terlibat dalam konflik kekerasan dengan tujuan utama untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan.
Mediasi adalah sebuah proses yang bersifat sukarela dan rahasia yang dilakukan oleh pihak ketiga yang netral untuk membantu orang-orang mendiskusikan dan menegosiasikan persoalan-persoalan yang amat pelik dan sulit agar tercapai kesepakatan sehingga konflik yang membawa berbagai bentuk kekerasan dapat dihindarkan. Langkah-langkah penting dalam mediasi sebagai salah satu bentuk dari resolusi konflik ialah: pengumpulan informasi, perumusan masalah secara jelas dan jernih, pengembangan berbagai opsi, negosiasi, dan formulasi kesepakatan. Bentuk Resolusi Konflik ketiga, arbitrasi, merupakan proses yang mana pihak ketiga yang netral mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan konflik setelah ia mengkaji berbagai bukti dan mendengarkan berbagai argumen dari kedua belah pihak yang sedang terlibat dalam konflik.
Selanjutnya, mediasi-arbitrasi merupakan sebuah hibrid yang mengkombinasikan antara bentuk mediasi dan arbitrasi. Artinya, sejak awal para pihak yang terlibat dalam konflik mencoba untuk melakukan pemecahan melalui mediasi, tetapi jika tdak ditemukan pemecahannya kemudian mereka menempuh cara arbitrasi.  Bentuk Resolusi Konflik yang kelima, konferensi komunitas, merupakan dialog yang terstruktur dengan melibatkan semua unsur dan atau anggota masyarakat (pelaku kekerasan, korban, keluarga, para sahabat, dsb.) yang mengalami dan menderita akibat dari dari adanya kekerasan kriminal. Semua unsur masyarakat saling memberi kesempatan untuk menyatakan posisinya, persaannya, persepsinya, terhadap kekerasan yang sudah terjadi, dan bagaimana usul mereka untuk menyelesaikan persoalan yang ada itu.
Akhirnya, mediasi teman sebaya merupakan salah satu bentuk resolusi konflik di mana dalam proses itu anak-anak muda bertindak sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan pertikaian di antara teman-teman sejawat mereka. Dalam konteks ini para siswa dapat dilatih dan diawasi oleh guru atau orang dewasa lain dalam melaksanakan perannya sebagai mediator. Dengan cara ini para siswa dapat mem-pelajari budaya damai dan budaya anti kekerasan dengan cara melibatkan diri dalam persoalan riil yang dihadapi oleh para rekan sejawat mereka. Persoalannya sekarang ialah, bagaimana caranya mendidikkan berbagai bentuk resolusi konflik itu kepada para siswa kita. Untuk ini kita dapat menggunakan pendekatan simulasi, bermain peran, observasi, penangaanan kasus, dsb. agar para siswa memiliki pengalaman nyata untuk melibatkan diri dalam menyosialisasikan  gerakan anti kekerasan. Dengan demikian, untuk mendidik siswa agar bisa menerima gagasan dan perilaku anti kekerasan, berbagai bentuk resolusi konflik sebagaimana dijelaskan di atas perlu diperkenalkan kepada siswa dalam proses belajar-mengajar di kelas secara terintegrasi, bukan secara monolitik.
Hal ini berarti kita tidak perlu kurikulum secara khusus. Cukup guru memiliki kepedulian dan komitmen yang kuat untuk menanamkan sikap dan nilai anti kekerasan kepada para siswa dengan cara mengajarkan berbagai bentuk resolusi konflik secara terintegrasi dengan bidang studi yang relevan dengan sifat dan hakikat resolusi konflik yang dikonseptualisasikan. Dengan cara ini maka dalam jangka panjang para siswa kita memiliki nilai dan perilaku anti kekerasan. Kalau hal ini dapat dilaksanakan, sungguh kita sebagai bangsa akan memiliki generasi penerus yang santun dalam berperilaku, cerdas dalam berpikir, dan toleransi terhadap berbagai pluralitas yang ada di Republik ini.

http://www.lpmpdki.web.id/index.php/artikel-pendidikan/194-pentingnya-program-pendidikan-anti-kekerasan


artikel teknologi dan pembelajaran

Pada era globalisasi saat ini, masyarakat Indonesia di tuntut untuk mampu menggunakan teknologi agar mampu bersaing dengan Negara lain. Saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mampu menggunakan Teknologi dengan baik, contohnya saja dalam hal pengoperasian komputer, masih banyak yang belum menguasai Microsoft Office, sehingga Sumber Daya Manusia yang ada belum mencapai tingkat yang sesuai dalam menghadapi era globalisasi saat ini. Pihak sekolah, menjadikan TIK (Teknologi Komunikasi dan Informasi) sebagai mata pelajaran yang harus dipelajari siswa. Dan belum semua guru mampu mengintegrasikan TIK ke dalam proses pembelajaran, sehingga membuat proses pembelajaran menjadi monoton dan membosankan.
Namun saat ini, di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dsb, sudah mampu mengintegrasikan TIK ke dalam proses pembelajaran mereka. Contohnya saja, sudah adanya Sekolah yang menerapkan E-learning dalam proses pembelajaran mereka. Adanya sekolah yang menerapkan pendidikan jarak jauh yang membantu daerah-daerah terpencil agar mampu meraih pendidikan yang sebanding dengan mereka yang ada di kota-kota besar.
Masalah besar yang masih ada saat ini diantaranya adalah fasilitas dan kemampuan sumber daya manusia. Fasilitas untuk mendukung adanya pendidikan jarak jauh masih jauh melampaui biaya yang dimiliki pihak sekolah. Tidak semua sekolah mampu menyediakan fasilitas tersebut dengan biaya yang sedikit. Sumber daya guru yang masih sedikit dalam memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan program-program E-Learning. Adanya rasa “gengsi” guru untuk merubah pola mengajar mereka yang tradisional menjadi pembelajaran berbasis aneka sumber termasuk media pembelajaran juga merupakan salah satu kendala dalam pengintegrasian TIK. Alasan yang selalu ada yaitu kurangnya mereka menguasai media, dan ketidakmampuan itu terkadang tidak mau mereka hilangkan dan tidak mau mempelajari bagaimana media tersebut bekerja membantu proses pembelajaran. Masalah-masalah ini yang selalu menjadi kendala dalam mengintegrasikan TIK ke dalam proses pembelajaran.
Berbeda jauh dengan integrasi teknologi komunikasi dan informasi di kota-kota besar. Adanya pelatihan-pelatihan dan rasa keingintahuan guru untuk menguasai komputer membantu mereka untuk mengintegrasikan TIK dalam proses pembelajaran. Sehingga proses pembelajaran yang ada tidak lagi monoton, seperti penggunaan Power Point dalam pelajaran sejarah; adanya CD pembelajaran dalam pembelajaran Matematika, Biologi, Bahasa Inggris, dsb; adanya penggunaan audio dalam proses pembelajaran Listening pada pelajaran Bahasa Inggris dengan disediakannya Lab Bahasa pada beberapa sekolah; penggunaan Website (baik yang berbayar maupun tidak, misalnya Blog, dsb) pada beberapa sekolah yang mengerti manfaat website tersebut bagi siswa dan sekolah; juga dengan adanya pendidikan jarak jauh tentunya dengan didirikannya Universitas Terbuka dan SMP Terbuka. E-Learning saat ini menjadi satu kebutuhan penting dalam proses pembelajaran agar mampu meratakan pendidikan di Indonesia. Tinggal bagaimana pemerintah mengalokasikan dana pendidikan secara tepat dan merata agar terpenuhinya pemerataan pendidikan dan mengurangi kesenjangan pendidikan yang ada di kota besar dan daerah terpencil.
http://kupukuputp.blogspot.com/

pernikahan


PERNIKAHAN

A.   ARTI PERNIKAHAN
“Perkawinan” menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziway”. “nikah” menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya dari “nikah” ialah “dham”, yang berarti “menghimpit”,”menindih”, atau “berkumpul”, sedang arti kiasannya ialah “watha” yang berarti “setubuh” atau “akad” yang berarti “mengadakan perjanjian pernikahan”.
Dalam pasal 1 Bab 1, UU perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan/pernikahan didefinisikan sebagai berikut:
“perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa”.
Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan masyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat dihindari.
Allah SWT berfirman:

.... فا نكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع فان خفتم الا تعد لوا فواحدة (النساء: 3)                        
Artinya:
“maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi kemudian jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja”. (Qs. An-Nisaa’ (4): 3)

B.   Tujuan Agama Islam Mensyariatkan Perkawinan
Di antara tujuan-tujuan itu ialah:
1.    Melanjutkan keturunan yang merupakan sambungan hidup dan penyambung cita-cita, membentuk keluarga dan dari keluarga-keluarga dibentuk umat, ialah umat Nabi Muhammad SAW umat islam.
2.    Untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah.
3.    Untuk menimbulkan rasa cinta antara suami dan istri, menimbulkan rasa kasih sayang antara orang tua dan anak-anaknya dan adanya rasa kasih sayang antara sesame anggota-anggota keluarga.
4.    Untuk menghormati sunnah rasulullah SAW. Beliau mencela orang-orang yang berjanji akan puasa setiap hari, akan bangun dan beribadah setiap malam dan tidak akan kawin-kawin.
5.    Untuk membersihkan keturunan.



Ø  Adapun hukum  pernikahan, yakni:
a.    Sunnah
Jumhur ulama sepakat bahwa hokum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka  beralasan antara lain kepada firman Allah SWT:

وانكحوا الايمى منكم والصلحين من عبادكم وامائكم  ان يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله  والله واسع عليم
 (النور : 32)
Artinya:
“dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
b.    Mubah (boleh)
Menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.
c.    Wajib
Menikah Menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupkan keluarganya.
d.    Makruh
Menikah menjadi makruh bila laki-laki yang secara jasmani dan rohani nya sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga.
e.    Haram
Menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya.

C.   Peminanggan
“peminanggan” dalam ilmu fiqh disebut “khithbah” artinya “permintaan”. menurut istilah: “pernyataan atau permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak seorang wanita untuk menikahkannya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau dengan perantara pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.
1.    Syarat-syarat meminang ada 2 macam, yaitu:
a)    Syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang wanita agar ia meneliti lebih dahulu wanita yang akan dipinangnya itu, sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak.

ü  Syarat-syarat mustahsinah, ialah:
1)    Wanita yang dipinang itu hendaklah sejodoh dengan laki-laki yang meminangnya, seperti sama kedudukannya dalam masyarakat.
2)    Hendaklah wanita yang mempunyai sifat kasih sayang dan wanita yang peranak.
3)    Hendaklah wanita yang jauh hubungan darah dengan laki-laki yang meminangnya.
4)    Hendaklah mengetahui keadaan-keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita yang dipinangnya.
b)    Syarat lazimah ialah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Shahnya peminangan tergantung kepada adanya syarat-syarat lazimah.  
ü  Syarat-syarat lazimah, ialah:
1)    Wanita yang tidak dipinang oleh laki-laki lain atau sedang dipinang oleh laki-laki lain.
2)    Wanita yang tidak dalam masa iddah (talak raj’i)
3)    Hendaklah wanita yang boleh dikawini atau dengan perkataan lain ialah bahwa wanita itu bukanlah menjadi mahram bagi laki-laki yang meminangnya.

2.    Melihat wanita yang dipinang.
Tujuan “melihat” itu, ialah untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari calon istri, sehingga suatu perkawinan baru dilaksanakan setelah masing-masing fihak telah menyukai diri mereka masing-masing.

D.   Pengertian Mahram Nikah dan Pembagiannya
Mahram adalah perempuan-perempuan yang haram atau tidak boleh dinikahi, baik disebabkan oleh factor keturunan, persusuan, maupun perkawinan.
a.    Factor keturunan
1)    Ibu
2)    Ibu dari ibu (nenek) dan seterusnya keatas.
3)    Anak, cucu, dan seterusnya kebawah.
4)    Saudara perempuan kandung, saudara perempaun seayah dan saudara perempuan seibu.
5)    Saudara perempuan ayah.
6)    Saudara perempuan ibu.
7)    Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah.
8)    Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.

b.    Factor persusuan
1)    Ibu yang menyusui.
2)    Saudara perempuan persusuan.

c.    Factor perkawinan
1)    Ibu dari istri (mertua).
2)    Anak tiri jika ibunya sudah digauli.
3)    Istri dari anak (menantu)
4)    Istri bapak (ibu tiri).

Ø  Rukun nikah ada 5, yaitu:
a)    Calon suami.
b)    Calon istri
c)    Shighat (ijab dan qabul).
d)    Wali calon pengantin perempuan.
e)    Dua orang saksi.

Ø  Hikmah pernikahan, yakni:
1)    Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tenteram, karena terjalinnya cinta dan kasih sayang di antara sesama.
2)    Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama perzinaan, dan permerkosaan.
3)    Nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama.
4)    Dengan nikah dan kemudian mempuyai anak, naluri kebapakan dan naluri keinbuan akan tumbuh dan berkembang saling melengkapi.
5)    Nikah dapat mendorong seseorang, terutama laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam mencari rezeki yang banyak dan halal, sebab dialah yang harus bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya,
6)    Memperluas persaudaraan.
7)    Mendatangkan keberkahan.

Ø  Macam-macam pernikahan terlarang , yakni:
a.    Nikah mut’ah ialah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun, dan seterusnya.
b.    Nikah syighar nikah syighar adalah pernikahan yang didasarkan kepada janji atau kesepakatan penukaran. Yaitu menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau jaminan masing-masing.
c.    Nikah muhallil muhallil artinya menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya agar dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga (talak ba’in).
d.    Pernikahan silang yang dimaksud dengan pernikahan silang ialah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan.
e.    Pernikahan khadan khadan artinya gundik atau piaraan, baik laki-laki yang menjadikan wanita sebagai gundik maupun wanita yang menjadikan laki-laki sebagai gundik. Perkawinan seperti ini menjadi tradisi pada masa jahiliya, dan tidak mustahil banyak dilakukan oleh manusia pada masa sekarang, misalnya dengan semakin banyaknya pasangan “kumpul kebo”.
f.     Menikahi perempuan yang berzina bahwa laki-laki yang berzina boleh nikah dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik. demikian pula sebaliknya, perempuan yang berzina boleh dinikahi oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.

E.   WALI, SAKSI, IJAB, QABUL DAN WALIMAH
1.    Pengertian wali dan saksi
            Wali adalah orang yang berhak menihkahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syariat islam.  Sedangkan saksi adalah orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan ijab qabul dalam penikahan.

2.    Persyaratan wali dan saksi
a.    Syarat wali, yakni:
1)    Laki-laki
2)    Muslim
3)    Baligh
4)    Berakal
5)    Tidak fasik
6)    Mempunyai hak untuk menjadi wali
b.    Syarat saksi, yakni:
1)    Laki-laki
2)    Baligh
3)    Berakal
4)    Merdeka
5)    Adil
6)    Pendengaran dan penglihatannya sempurna
7)    Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
8)    Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah

3.    Kedudukan wali
            Wali dalam pernikahan mempunyai kedudukan yang sangat penting, bahkan dapat menentukan sah tidaknya pernikahan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah atau batal.


4.    Macam-macam wali
a.    Wali mujbir ialah wali yang mempuyai hak menikahkan orang yang diwalikan tanpa minta izin dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka.
b.    Wali hakim disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1)    Terjadi pertetangan di antara para wali.
2)    Tidak adanya wali nasab, baik karena meninggal, hilang atau ghaib.
c.    Wali adhal adalah wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang ada di bawah kewaliannya.

5.    Kedudukan dan jumlah saksi.
            Menurut jumhur ulama bahwa akad nikah diyatakan tidak sah bila tidak dihadiri oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat.

6.    Ijab qabul
            Ijab qabul ialah ucapan penyerahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki.
Contoh kalimatnya sebagaimana berikut:
Wali perempuan :
“saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama …….. dengan maskawin ……..tunai” 
Mempelai laki-laki :
“saya terima nikahnya …..binti……dengan maskawin …….tunai”

7.    Mahar
            Mahar adalah mas kawin, yaitu suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan disebabkan terjadinya pernikahan.
Allah SWT, berfirman:
فما استمتعتم به منهن فاتوهن اجورهن فريضة  (النساء : 24)

Artinya:
“maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinya kepada mereka sebagai suatu kewajiban.” (qs.an-nisaa’/4:24)
            Mahar boleh dibayar secara tunai atau dibayar kemudian (utang) dan boleh pula dibayar separuh-separuh, asal sah perempuan rela dengan dengan cara demikian. Mahar yang diutang wajib dibayar seluruhnya bila isri sudah digauli atau salah seorang dari suami istri meninggal dunia, meskipun keduanya belum campur.

8.    Hukum walimah dalam pernikahan
            Walimah makna asalnya adalah: “makanan dalam pernikahan”. Menurut bahasa, walimah mengandung arti “pesta”, “kenduri” atau “resepsi”. Walimatun nikah adalah pesta yang diselegarakan setelah dilaksanakannya akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan yang biasanya disesuaikan dengan adat setempat. Walimah adalah sebagai rasa syukur kepada allah swt. Atas anugerah nikmat yang diberikanya kepada keluarga yang menglangsungkan pernikahan.
            Jumhur ulama berpendapat bahwa mengadakan walimatun nikah hukumnya sunnah muakkadah.
Menghadiri pesta pernikahan hukumnya wajib bagi orang-orang yng diundang.
Hadits Nabi Muhammad saw, tentang menghadirkan walimah:
اذا دعي احدكم الى وليمة فلياتها  (متفق عليه)
Artinya:
“jika salah seorang diantaramu diundang untuk menghadiri walimah, hendaklah ia menghadiriya.” (mutaffaq’alaih)

9.    Hikmah walimah
a.    Pemberitahuan kepada orang lain tentang telah dilaksanakannya ijab qabul (pernikahan) antara si fulan dengan si fulanah.
b.    Terhindar dari fitnah yang bisa menimpah kepada pasangan manusia, yang sebenarnya telah terjadi adanya ikatan pernikahan (suami istri).
c.    Perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.

F.    HAK dan KEWAJIBAN SUAMI ISTRI.
1)   Kewajiban suami (hak istri)
a.    Membayar mahar
b.    Memberikan nafkah dengan ma’ruf,(baik), baik berupa pangan, sandang ,papan, kesehatan,dan lain-lain.
c.    Menggauli istri dengan ma’ruf(mu’asyara bil-ma’ruf), yaitu dengan cara-cara yang penuh kasih sayang karena ALLah Ta’ala.
d.    Memimpin keluarga sehingga terbentuk keluarga yang harmonis.
e.    Medidik dan membimbing seluruh anggota keluarga ke jalan yang benar.
f.     Adil dan bijaksana terhadap anggota keluarganya.
    
2)   Kewajiban istri (hak suami)
a.    Menaati suami jika suami meminta atau memerintah, kecuali jika memerintah kepada perbuatan yang munkar.
b.    Menjaga diri dan kehormatan keluarga.
c.    Menjaga harta kepunyaan suami.
d.    Mengatur rumah tangga.
e.    Mendidik anak.

3)   Kewajiban bersama
a.    Menjaga nama baik seluruh anggota keluarga.

teori dalam ekonomi islam


Teori Produksi Dalam Ekonomi Islam

BAB I
PENDAHULUAN
Pandangan ini tersirat dari bahasan ekonomi yang dilakukan oleh Hasan Al Banna. Beliau mengutip firman Allah SWT yang mengatakan: “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah SWT telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin.” (QS. Lukman: 20)
Semua sumberdaya yang terdapat di langit dan di bumi disediakan Allah SWT untuk kebutuhan manusia, agar manusia dapat menikmatinya secara sempurna, lahir dan batin, material dan spiritual. Apa yang diungkapkan oleh Hasan Al Banna ini semakin menegaskan bahwa ruang lingkup keilmuan ekonomi islam lebih luas dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Ekonomi islam bukan hanya berbicara tentang pemuasan materi yang bersifat fisik, tapi juga berbicara cukup luas tentang pemuasan materi yang bersifat abstrak, pemuasan yang lebih berkaitan dengan posisi manusia sebagai hamba Allah SWT.
Al-Qur’an juga telah memberikan tuntunan visi bisnis yang jelas yaitu visi bisnis masa depan yang bukan semata-mata mencari keuntungan sesaat tetapi “merugikan”, melainkan mencari keuntungan yang secara hakikat baik dan berakibat baik pula bagi kesudahannya (pengaruhnya). Salah satu aktifitas bisnis dalam hidup ini adalah adanya aktifitas produksi.[1]


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Produksi
Dr. Muhammad Rawwas Qalahji memberikan padanan kata “produksi” dalam bahasa Arab dengan kata al-intaj yang secara harfiyah dimaknai dengan ijadu sil’atin (mewujudkan atau mengadakan sesuatu) atau khidmatu mu’ayyanatin bi istikhdami muzayyajin min ‘anashir alintaj dhamina itharu zamanin muhaddadin (pelayanan jasa yang jelas dengan menuntut adanya bantuan pengabungan unsur-unsur produksi yang terbingkai dalam waktu yang terbatas).
Produksi menurut Kahf mendefinisikan kegiatan produksi dalam perspektif islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dari dua pengertian diatas produksi dimaksudkan untuk mewujudkan suatu barang dan jasa yang digunakan tidak hanya untuk kebutuhan fisik tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan non fisik, dalam artian yang lain produksi dimaksudkan untuk menciptakan mashlahah bukan hanya menciptakan materi.
Produksi adalah menciptakan manfaat dan bukan menciptakan materi. Maksudnya adalah bahwa manusia mengolah materi itu untuk mencukupi berbagai kebutuhannya, sehingga materi itu mempunyai kemanfaatan. Apa yang bisa dilakukan manusia dalam “memproduksi” tidak sampai pada merubah substansi benda. Yang dapat dilakukan manusia berkisar pada misalnya mengambilnya dari tempat yang asli dan mengeluarkan atau mengeksploitasi (ekstraktif).
Memindahkannya dari tempat yang tidak membutuhkan ke tempat yang membutuhkannya, atau menjaganya dengan cara menyimpan agar bisa dimanfaatkan di masa yang akan datang atau mengolahnya dengan memasukkan bahan-bahan tertentu, menutupi kebutuhan tertentu, atau mengubahnya dari satu bentuk menjadi bentuk yang lainnya dengan melakukan sterilisasi, pemintalan, pengukiran, atau penggilingan, dan sebagainya. Atau mencampurnya dengan cara tertentu agar menjadi sesuatu yang baru3.
Tujuan Produksi
Dalam konsep ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba sebesar besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam ekonomi konvensional, tujuan produksi dalam islam yaitu memberikan Mashlahah yang maksimum bagi konsumen.
Walaupun dalam ekonomi islam tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah, memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada dalam bingkai tujuan dan hukum islam. Dalam konsep mashlahah dirumuskan dengan keuntungan ditambah dengan berkah.
Keuntungan bagi seorang produsen biasannya adalah laba (profit), yang diperoleh setelah dikurangi oleh faktor-faktor produksi. Sedangkan berkah berwujud segala hal yang memberikan kebaikan dan manfaat bagi rodusen sendiri dan manusia secara keseluruhan.
Keberkahan ini dapat dicapai jika produsen menerapkan prinsip dan nilai islam dalam kegiatan produksinnya. Dalam upaya mencari berkah dalam jangka pendek akan menurunkan keuntungan (karena adannya biaya berkah), tetapi dalam jangka panjang kemungkinan justru akan meningkatkan keuntungan, kerena meningkatnya permintaan.[2]
Berkah merupakan komponen penting dalam mashlahah. Oleh karena itu, bagaimanapun dan seperti apapun pengklasifikasiannya, berkah harus dimasukkan dalam input produksi, sebab berkah mempunyai andil (share) nyata dalam membentuk output.
Berkah yang dimasukkan dalam input produksi meliputi bahan baku yang dipergunakan untuk proses produksi harus memiliki kebaikan dan manfaat baik dimasa sekarang maupun dimasa mendatang. Penggunaan bahan baku yang ilegal (tanpa izin) baik itu dari hasil illegal logging, maupun penggunaan bahan baku yang tanpa batas dalam penggunaannya dalam jangka waktu pendek mungkin akan memiliki nilai manfaat yang baik(pendistribusian baik), tetapi dalam jangka waktu panjang akan menimbulkan masalah. Sebagai contoh penggunaan bahan baku dari ilegal logging dalam jangka panjang akan menimbulkan berbagai bencana, dan akan memberikan nilai mudharat kepada para penerus/generasi selanjutnya.
B.     Faktor Produksi
Dalam pandangan Baqir Sadr (1979), ilmu ekonomi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
Perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvesional terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan pemikiran dengan nilai-nilai islam dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.
Dengan kata lain, factor produksi ekonomi islam dengan ekonomi konvesional tidak
berbeda, yang secara umum dapat dinyatakan dalam :
a.       Faktor produksi tenaga kerja
b.      Faktor produksi bahan baku dan bahan penolong
c.       Faktor produksi modal
Di antara ketiga factor produksi, factor produksi modal yang memerlukan perhatian khusus karena dalam ekonomi konvesional diberlakukan system bunga. Pengenaan bunga terhadap modal ternyata membawa dampak yang luas bagi tingkat efisiansi produksi. ‘Abdul-Mannan mengeluarkan modal dari faktor produksi perbedaan ini timbul karena salah satu da antara dua persoalan berikut ini: ketidakjelasan anttara faktor-faktor yang terakhir dan faktor-faktor antara, atau apakah kita menganggap modal sebagai buruh yang diakumulasikan, perbedaan ini semakin tajam karena kegagalan dalam memadukan larangan bunga(riba) dalam islam dengan peran besar yang dimainkan oleh modal dalam produksi.[3]
Kegagalan ini disebabkan oleh adannya prakonseps kapitalis yang menyatakan bahwa bunga adalah harga modal yang ada dibalik pikiran sejumlah penulis. Negara merupakan faktor penting dalam produksi, yakni melalui pembelanjaannya yang akan mampu meningkatkan produksi dan melalui pajaknya akan dapat melemahkan produksi.
Pemerintah akan membangun pasar terbesar untuk barang dan jasa yang merupakan sumber utama bagi semua pembangunan. Penurunan belanja negara tidak hanya menyebabkan kegiatan usaha menjadi sepi dan menurunnya keuntungan, tetapi juga mengakibatkan penurunan dalam penerimaan pajak. Semakin besar belanja pemerintah, semakin baik perekonomian karena belanja yang tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan hal-hal yang dibutuhkan bagi penduduk dan menjamin stabilitas hukum, peraturan, dan politik. Oleh karena itu, untuk mempercepat pembangunan kota, pemerintah harus berada dekat dengan masyarakat dan mensubsidi modal bagi mereka seperti layaknya air sungai yang membuat hijau dan mengaliri tanah di sekitarnya, sementara di kejauhan segalanya tetap kering.
Faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar (setelah pajak). Pajak dan bea cukai yang ringan akan membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berusaha sehingga bisnis akan mengalami kemajuan. Pajak yang rendah akan membawa kepuasan yang lebih besar bagi rakyat dan berdampak kepada penerimaan pajak yang meningkat secara total dari keseluruhan penghitungan pajak.
Produksi Dengan Tekhnologi Konstan
Konsep produksi yang sesuai dengan nilai islam adalah konsep yang menganggap bahwa tekhnologi berproduksi adalah konstan, tekhnologi yang memanfaatkan sumberdaya manusia sedemikian rupa sehingga manusia mampu meningkatkan harkat kemanusiaannya. Permasalahan produksi bukanlah mencari tekhnologi berproduksi sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan maksimum, melainkan mencari jenis output apa, dari berbagai kebutuhan manusia, yang bisa di produksi dengan tekhnologi yang sudah ada sehinga memperoleh mashlahah maksimum.
C.    Pola Produksi
Berdasarkan pertimbangan kemashlahatan (altruistic considerations) itulah, menurut Muhammad Abdul Mannan, pertimbangan perilaku produksi tidak semata-mata didasarkan pada permintaan pasar (given demand conditions). Kurva permintaan pasar tidak dapat memberikan data sebagai landasan bagi suatu perusahaan dalam mengambil keputusan tentang kuantitas produksi. Sebaliknya dalam sistem konvensional, perusalas arikan kebebasan untuk berproduksi, namun cenderung terkonsentrasi pada output yang menjadi permintaan pasar (effective demand), sehingga dapat menjadikan kebutuhan riil masyarakat terabaikan.
Dari sudut pandang fungsional, produksi atau proses pabrikasi (manufacturing) merupakan suatu aktivitas fungsional yang dilakukan oleh setiap perusahaan untuk menciptakan suatu barang atau jasa sehingga dapat mencapai nilai tambah (value added). Dari fungsinya demikian, produksi meliputi aktivitas produksi sebagai berikut; apa yang diproduksi, berapa kuantitas produksi, kapan produksi dilakukan, mengapa suatu produk diproduksi, bagaimana proses produksi dilakukan dan siapa yang memproduksi?
Berikut akan dijelaskan sekilas mengenai ketujuh aktivitas produksi.
1.      Apa yang diproduksi
Terdapat dua pertimbangan yang mendasari pilihan jenis dan macam suatu produk yang akan diproduksi; ada kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat (primer, sekunder, tertier) dan ada manfaat positif bagi perusahan dan masyarakat (harus memenuhi kategori etis dan ekonomi)

2.       Berapa kuantitas yang diproduksi; bergantung kepada motif dan resiko
Jumlah produksi di pengaruhi dua faktor; intern dan ekstern; faktor intern meliputi sarana dan prasarana yang dimiliki perusahan, faktor modal, faktor SDM, faktor sumber daya lainnya. Adapun faktor ekstern meliputi adanya jumlah kebutuhan masyarakat, kebutuhan ekonomi, market share yang dimasuki dan dikuasai, pembatasan hukum dan regulasi.
3.      Kapan produksi dilakukan Penetapan waktu produksi, apakah akan mengatasi kebutuhan eksternal atau menunggu tingkat kesiapan perusahaan.
4.      Mengapa suatu produk diproduksi
a.       Alasan ekonomi
b.      Alasan kemanusiaan
c.        Alasan politik
5.       Dimana produksi itu dilakukan
a.       Kemudahan memperoleh suplier bahan dan alat-alat produksi
b.       Murahnya sumber-sumber ekonomi
c.       Akses pasar yang efektif dan efisien
d.      Biaya-biaya lainnya yang efisien
6.      Bagaimana proses produksi dilakukan: input- proses – out put - out come
7.      Siapa yang memproduksi; negara, kelompok masyarakat, indovidu

Dengan demikian masalah barang apa yang harus diproduksi (what), berapa jumlahnya (how much), bagaimana memproduksi (how), untuk siapa produksi tersebut (for whom), yang merupakan pertanyaan umum dalam teori produksi tentu saja merujuk pada motifasi-motifasi Islam dalam produksi.
D.    Etika Produksi
Etika sebagai praktis berarti : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktikan atau justru tidak dipraktikan, walaupun seharusnya dipraktikkan. Etika sebagai refleksi adalah pemikiran moral. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Secara filosofi etika memiliki arti yang luas sebagai pengkajian moralitas. Terdapat tiga bidang dengan fungsi dan perwujudannya yaitu etika deskriptif (descriptive ethics), dalam konteks ini secara normatif menjelaskan pengalaman moral secara deskriptif berusaha untuk mengetahui motivasi, kemauan dan tujuan sesuatu tindakan dalam tingkah laku manusia. Kedua, etika normatif (normative ethics), yang berusaha menjelaskan mengapa manusia bertindak seperti yang mereka lakukan, dan apakah prinsip-prinsip dari kehidupan manusia. Ketiga, metaetika (metaethics), yang berusaha untuk memberikan arti istilah dan bahasa yang dipakai dalam pembicaraan etika, serta cara berfikir yang dipakai untuk membenarkan pernyataan-pernyataan etika. Metaetika mempertanyakan makna yang dikandung oleh istilah-istilah kesusilaan yang dipakai untuk membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan.
Apa yang mendasari para pengambil keputusan yang berperan untuk pengambilan keputusan yang tak pantas dalam bekerja? Para manajer menunjuk pada tingkah laku dari atasan-atasan mereka dan sifat alami kebijakan organisasi mengenai pelanggaran etika atau moral. Karenanya kita berasumsi bahwa suatu organisasi etis, merasa terikat dan dapat mendirikan beberapa struktur yang memeriksa prosedur untuk mendorong oragnisasi ke arah etika dan moral bisnis. Organisasi memiliki kode-kode sebagai alat etika perusahaan secara umum. Tetapi timbul pertanyaan: dapatkah suatu organisasi mendorong tingkah laku etis pada pihak manajerial-manajerial pembuat keputusan.
Jika kita berbicara tentang nilai dan akhlak dalam ekonomi dan mu’amalah Islam, maka tampak secara jelas di hadapan kita empat nilai utama,yaitu: Rabbaniyah (Ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan dan Pertengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan (keunikan) yang utama bagi ekonomi Islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran Islam. Makna dan nilai-nilai pokok yang empat ini memiliki cabang, buah, dan dampak bagi seluruh segi ekonomi dan muamalah Islamiah di bidang harta berupa produksi, konsumsi, sirkulasi, dan distribusi10. Raafik Isaa Beekun dalam bukunya yang berjudul Islamic Bussines Ethics menyebutkan paling tidak ada sejumlah parameter kunci system etika Islam yang dapat dirangkum sbb:
a.       Berbagai tindakan ataupun keputusan disebut etis bergantung pada niat individu yang melakukannya. Allah Maha Kuasa an mengetahui apapun niat kita sepenuhnya secara sempurna.
b.      Niat baik yang diikuti tindakan yang baik akan dihitung sebagai ibadah. Niat yang halal tidak dapat mengubah tindakan yang haram menjadi halal.
c.       Islammemberikan kebebasan kepada individu untuk percaya dan bertindakberdasarkan apapun keinginannya, namun tidak dalam hal tanggungjawab keadilan.
d.       PercayakepadaAllah SWT memberi individu kebebasan sepenuhnya dari hal apapun atau siapapun kecuali Allah.
e.       Keputusan yang menguntungkan kelompok mamyoritas ataupun minoritas secara langsung bersifat etis dalam dirinya.etis bukanlahpermainan mengenai jumlah.
f.       Islam mempergunakan pendekatan terbuka terhadap etika, bukan sebagai system yang tertutup, dan berorientasi diri sendiri.Egoisme tidak mendapat tempat dalam ajaran Islam.
g.      Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan secara bersama-sama antara Al-Qur’an danalam semesta.
h.       Tidak seperti system etika yang diyakini banyak agama lain, Islam mendorong umat manusia untuk melaksanakan tazkiyah melalui partisipasi aktif dalam kehidupan ini. Dengan berprilaku secara etis di tengah godaan ujian dunia, kaum Muslim harus mampu membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT.


BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Produksi adalah menciptakan manfaat dan bukan menciptakan materi. Maksudnya adalah bahwa manusia mengolah materi itu untuk mencukupi berbagai kebutuhannya, sehingga materi itu mempunyai kemanfaatan. Apa yang bisa dilakukan manusia dalam “memproduksi” tidak sampai pada merubah substansi benda. Yang dapat dilakukan manusia berkisar pada misalnya mengambilnya dari tempat yang asli dan mengeluarkan atau mengeksploitasi (ekstraktif).
Dalam konsep ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba sebesar besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam ekonomi konvensional, tujuan produksi dalam islam yaitu memberikan Mashlahah yang maksimum bagi konsumen.
Walaupun dalam ekonomi islam tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah, memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada dalam bingkai tujuan dan hukum islam. Dalam konsep mashlahah dirumuskan dengan keuntungan ditambah dengan berkah.

B.     Daftar Pustaka
1.      Agustianto.Etika Produksi Dalam Islam,
3.      Setiawan. Instrumen Ekonomi Syariah Untuk Transformasi Masyarakat
4.      Ali Hasan. Meneguh Kembali Konsep Produksi Dalam Ekonomi Islam
6.      Bambang Rudito & Melia Famiola, 2007. Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia
7.      Hermant Laura Pincus, 1998. Perspective in Business Ethics, Irvin McGraw Hill Khaerul. Produksi dan Konsumsi Dala Al Qur’an,
8.      Khatimah Husnul , Teori Produksi Islam, Kafe Syariah.net
9.      M.A. Mannan, “The Behaviour of The Firm and Its Objective in an Islamic Framework”,
10.  Readings in Microeconomics: An Islamic Perspektif, Longman Malaysia (1992),