PERNIKAHAN
A. ARTI PERNIKAHAN
“Perkawinan” menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziway”. “nikah” menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya dari “nikah” ialah “dham”, yang berarti “menghimpit”,”menindih”, atau “berkumpul”, sedang arti kiasannya ialah “watha” yang berarti “setubuh” atau “akad” yang berarti “mengadakan perjanjian pernikahan”.
Dalam pasal 1 Bab 1, UU perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan/pernikahan didefinisikan sebagai berikut:
“perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa”.
Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan masyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat dihindari.
Allah SWT berfirman:
.... فا نكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع فان خفتم الا تعد لوا فواحدة (النساء: 3)
Artinya:
“maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi kemudian jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja”. (Qs. An-Nisaa’ (4): 3)
B. Tujuan Agama Islam Mensyariatkan Perkawinan
Di antara tujuan-tujuan itu ialah:
1. Melanjutkan keturunan yang merupakan sambungan hidup dan penyambung cita-cita, membentuk keluarga dan dari keluarga-keluarga dibentuk umat, ialah umat Nabi Muhammad SAW umat islam.
2. Untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah.
3. Untuk menimbulkan rasa cinta antara suami dan istri, menimbulkan rasa kasih sayang antara orang tua dan anak-anaknya dan adanya rasa kasih sayang antara sesame anggota-anggota keluarga.
4. Untuk menghormati sunnah rasulullah SAW. Beliau mencela orang-orang yang berjanji akan puasa setiap hari, akan bangun dan beribadah setiap malam dan tidak akan kawin-kawin.
5. Untuk membersihkan keturunan.
Ø Adapun hukum pernikahan, yakni:
a. Sunnah
Jumhur ulama sepakat bahwa hokum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain kepada firman Allah SWT:
وانكحوا الايمى منكم والصلحين من عبادكم وامائكم ان يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم
(النور : 32)
Artinya:
“dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”
b. Mubah (boleh)
Menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.
c. Wajib
Menikah Menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupkan keluarganya.
d. Makruh
Menikah menjadi makruh bila laki-laki yang secara jasmani dan rohani nya sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga.
e. Haram
Menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkannya.
C. Peminanggan
“peminanggan” dalam ilmu fiqh disebut “khithbah” artinya “permintaan”. menurut istilah: “pernyataan atau permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak seorang wanita untuk menikahkannya baik dilakukan oleh laki-laki itu secara langsung atau dengan perantara pihak lain yang dipercayainya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.
1. Syarat-syarat meminang ada 2 macam, yaitu:
a) Syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang wanita agar ia meneliti lebih dahulu wanita yang akan dipinangnya itu, sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak.
ü Syarat-syarat mustahsinah, ialah:
1) Wanita yang dipinang itu hendaklah sejodoh dengan laki-laki yang meminangnya, seperti sama kedudukannya dalam masyarakat.
2) Hendaklah wanita yang mempunyai sifat kasih sayang dan wanita yang peranak.
3) Hendaklah wanita yang jauh hubungan darah dengan laki-laki yang meminangnya.
4) Hendaklah mengetahui keadaan-keadaan jasmani, budi pekerti dan sebagainya dari wanita yang dipinangnya.
b) Syarat lazimah ialah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Shahnya peminangan tergantung kepada adanya syarat-syarat lazimah.
ü Syarat-syarat lazimah, ialah:
1) Wanita yang tidak dipinang oleh laki-laki lain atau sedang dipinang oleh laki-laki lain.
2) Wanita yang tidak dalam masa iddah (talak raj’i)
3) Hendaklah wanita yang boleh dikawini atau dengan perkataan lain ialah bahwa wanita itu bukanlah menjadi mahram bagi laki-laki yang meminangnya.
2. Melihat wanita yang dipinang.
Tujuan “melihat” itu, ialah untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari calon istri, sehingga suatu perkawinan baru dilaksanakan setelah masing-masing fihak telah menyukai diri mereka masing-masing.
D. Pengertian Mahram Nikah dan Pembagiannya
Mahram adalah perempuan-perempuan yang haram atau tidak boleh dinikahi, baik disebabkan oleh factor keturunan, persusuan, maupun perkawinan.
a. Factor keturunan
1) Ibu
2) Ibu dari ibu (nenek) dan seterusnya keatas.
3) Anak, cucu, dan seterusnya kebawah.
4) Saudara perempuan kandung, saudara perempaun seayah dan saudara perempuan seibu.
5) Saudara perempuan ayah.
6) Saudara perempuan ibu.
7) Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah.
8) Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
b. Factor persusuan
1) Ibu yang menyusui.
2) Saudara perempuan persusuan.
c. Factor perkawinan
1) Ibu dari istri (mertua).
2) Anak tiri jika ibunya sudah digauli.
3) Istri dari anak (menantu)
4) Istri bapak (ibu tiri).
Ø Rukun nikah ada 5, yaitu:
a) Calon suami.
b) Calon istri
c) Shighat (ijab dan qabul).
d) Wali calon pengantin perempuan.
e) Dua orang saksi.
Ø Hikmah pernikahan, yakni:
1) Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tenteram, karena terjalinnya cinta dan kasih sayang di antara sesama.
2) Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama perzinaan, dan permerkosaan.
3) Nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama.
4) Dengan nikah dan kemudian mempuyai anak, naluri kebapakan dan naluri keinbuan akan tumbuh dan berkembang saling melengkapi.
5) Nikah dapat mendorong seseorang, terutama laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam mencari rezeki yang banyak dan halal, sebab dialah yang harus bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya,
6) Memperluas persaudaraan.
7) Mendatangkan keberkahan.
Ø Macam-macam pernikahan terlarang , yakni:
a. Nikah mut’ah ialah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun, dan seterusnya.
b. Nikah syighar nikah syighar adalah pernikahan yang didasarkan kepada janji atau kesepakatan penukaran. Yaitu menjadikan dua orang perempuan sebagai mahar atau jaminan masing-masing.
c. Nikah muhallil muhallil artinya menghalalkan atau membolehkan, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya agar dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga (talak ba’in).
d. Pernikahan silang yang dimaksud dengan pernikahan silang ialah pernikahan antara laki-laki dengan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan.
e. Pernikahan khadan khadan artinya gundik atau piaraan, baik laki-laki yang menjadikan wanita sebagai gundik maupun wanita yang menjadikan laki-laki sebagai gundik. Perkawinan seperti ini menjadi tradisi pada masa jahiliya, dan tidak mustahil banyak dilakukan oleh manusia pada masa sekarang, misalnya dengan semakin banyaknya pasangan “kumpul kebo”.
f. Menikahi perempuan yang berzina bahwa laki-laki yang berzina boleh nikah dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik. demikian pula sebaliknya, perempuan yang berzina boleh dinikahi oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.
E. WALI, SAKSI, IJAB, QABUL DAN WALIMAH
1. Pengertian wali dan saksi
Wali adalah orang yang berhak menihkahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syariat islam. Sedangkan saksi adalah orang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan ijab qabul dalam penikahan.
2. Persyaratan wali dan saksi
a. Syarat wali, yakni:
1) Laki-laki
2) Muslim
3) Baligh
4) Berakal
5) Tidak fasik
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
b. Syarat saksi, yakni:
1) Laki-laki
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka
5) Adil
6) Pendengaran dan penglihatannya sempurna
7) Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
8) Tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah
3. Kedudukan wali
Wali dalam pernikahan mempunyai kedudukan yang sangat penting, bahkan dapat menentukan sah tidaknya pernikahan. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah atau batal.
4. Macam-macam wali
a. Wali mujbir ialah wali yang mempuyai hak menikahkan orang yang diwalikan tanpa minta izin dan menanyakan terlebih dahulu pendapat mereka.
b. Wali hakim disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1) Terjadi pertetangan di antara para wali.
2) Tidak adanya wali nasab, baik karena meninggal, hilang atau ghaib.
c. Wali adhal adalah wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan perempuan yang ada di bawah kewaliannya.
5. Kedudukan dan jumlah saksi.
Menurut jumhur ulama bahwa akad nikah diyatakan tidak sah bila tidak dihadiri oleh dua orang saksi yang telah memenuhi syarat.
6. Ijab qabul
Ijab qabul ialah ucapan penyerahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan oleh mempelai laki-laki.
Contoh kalimatnya sebagaimana berikut:
Wali perempuan :
“saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama …….. dengan maskawin ……..tunai”
Mempelai laki-laki :
“saya terima nikahnya …..binti……dengan maskawin …….tunai”
7. Mahar
Mahar adalah mas kawin, yaitu suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan disebabkan terjadinya pernikahan.
Allah SWT, berfirman:
فما استمتعتم به منهن فاتوهن اجورهن فريضة (النساء : 24)
Artinya:
“maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinya kepada mereka sebagai suatu kewajiban.” (qs.an-nisaa’/4:24)
Mahar boleh dibayar secara tunai atau dibayar kemudian (utang) dan boleh pula dibayar separuh-separuh, asal sah perempuan rela dengan dengan cara demikian. Mahar yang diutang wajib dibayar seluruhnya bila isri sudah digauli atau salah seorang dari suami istri meninggal dunia, meskipun keduanya belum campur.
8. Hukum walimah dalam pernikahan
Walimah makna asalnya adalah: “makanan dalam pernikahan”. Menurut bahasa, walimah mengandung arti “pesta”, “kenduri” atau “resepsi”. Walimatun nikah adalah pesta yang diselegarakan setelah dilaksanakannya akad nikah dengan menghidangkan berbagai jamuan yang biasanya disesuaikan dengan adat setempat. Walimah adalah sebagai rasa syukur kepada allah swt. Atas anugerah nikmat yang diberikanya kepada keluarga yang menglangsungkan pernikahan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa mengadakan walimatun nikah hukumnya sunnah muakkadah.
Menghadiri pesta pernikahan hukumnya wajib bagi orang-orang yng diundang.
Hadits Nabi Muhammad saw, tentang menghadirkan walimah:
اذا دعي احدكم الى وليمة فلياتها (متفق عليه)
Artinya:
“jika salah seorang diantaramu diundang untuk menghadiri walimah, hendaklah ia menghadiriya.” (mutaffaq’alaih)
9. Hikmah walimah
a. Pemberitahuan kepada orang lain tentang telah dilaksanakannya ijab qabul (pernikahan) antara si fulan dengan si fulanah.
b. Terhindar dari fitnah yang bisa menimpah kepada pasangan manusia, yang sebenarnya telah terjadi adanya ikatan pernikahan (suami istri).
c. Perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.
F. HAK dan KEWAJIBAN SUAMI ISTRI.
1) Kewajiban suami (hak istri)
a. Membayar mahar
b. Memberikan nafkah dengan ma’ruf,(baik), baik berupa pangan, sandang ,papan, kesehatan,dan lain-lain.
c. Menggauli istri dengan ma’ruf(mu’asyara bil-ma’ruf), yaitu dengan cara-cara yang penuh kasih sayang karena ALLah Ta’ala.
d. Memimpin keluarga sehingga terbentuk keluarga yang harmonis.
e. Medidik dan membimbing seluruh anggota keluarga ke jalan yang benar.
f. Adil dan bijaksana terhadap anggota keluarganya.
2) Kewajiban istri (hak suami)
a. Menaati suami jika suami meminta atau memerintah, kecuali jika memerintah kepada perbuatan yang munkar.
b. Menjaga diri dan kehormatan keluarga.
c. Menjaga harta kepunyaan suami.
d. Mengatur rumah tangga.
e. Mendidik anak.
3) Kewajiban bersama
a. Menjaga nama baik seluruh anggota keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar